- Xpander 1.5 L Ultimate-L 4x2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander Cross 1.5 L PL2WA: Rp 4.320.000
- Xpander Cross 1.5 L 4x2 AT: Rp 4.200.000
- Xpander Cross 1.5 L 4x2 MT: Rp 4.160.000
Pajak Mobil Xpander 2022
- Xpander 1.5 L Sport 4x2 MT: Rp 4.060.000
- Xpander 1.5 L Sport 4x2 AT: Rp 3.860.000
- Xpander 1.5 L Ultimate-L 4x2 AT: Rp 4.000.000
- Xpander Cross 1.5 L PL2WA: Rp 4.220.000
- Xpander Cross 1.5 L 4x2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander Cross 1.5 L 4x2 MT: Rp 4.060.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Solok 2024, Simak Desa yang Terima Dana Terbesar
Denda Pajak Mobil Mitsubishi Xpander
Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Mitsubishi Xpander dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Tarif pajak mobil Mitsubishi Xpander adalah 1,5%.