LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Kamis 06-04-2023,14:27 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Sertifikat asli 

5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. 

6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum) 

7. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT 

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

10. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

 

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000. 

BACA JUGA:Perusahaan Listrik Milik BUMN Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). 

Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan nilai tanah per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. 

BACA JUGA:PT. Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran Tutup 9 April

Demikian lah informasi tentang biaya balik nama sertifikat tanah, serta syarat dan caranya. Semoga bermanfaat

 

Tim liputan

Kategori :