BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Jual beli tanah merupakan hal yang lumrah. Namun setelah proses jual-beli tersebut jangan lupa untuk menyelesaikan semua urusan administrasi lainnya. Seperti perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah.
Hal ini diperlukan karena sertifikat kepemilikan tanah merupakan dokumen yang penting, sehingga tidak boleh diabaikan pemiliknya.
BACA JUGA:Gubernur Distribusikan Bantuan 1,6 Ton Beras, Tiap Keluarga Dapat 30 Kg
Saat Anda akan melakukan balik nama sertifikat, pertanyaan yang muncul berapa biaya yang dibutuhkan?
Selain mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu mempelajari bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang perlu disiapkan.
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
BACA JUGA:Lima Pria dan Satu Wanita Pirang Digerebek dalam Satu Ruangan
Selanjutnya agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Kantor PPAT kemudian akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
BACA JUGA:Bantuan Pelajar Rp 450-750 Ribu, Tidak Semua Dapat, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Khusus untuk penjual tanah, wajib menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap Kedua Cair Bulan April, Cek Lagi Nama Anda di Sini
Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).
Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.