NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian biaya pajak motor Yamaha Lexi, lengkap dengan tipe dan tahun rilisnya!
Pajak motor merupakan salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
BACA JUGA:Pergi ke Sungai Mencuci Tikar, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Besaran pajak motor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bersifat progresif setiap tahunnya.
Sebagai contoh, Yamaha Lexi, sebuah skuter bertransmisi otomatis yang diproduksi oleh Yamaha sejak tahun 2018, memiliki beragam tarif pajak yang bergantung pada tahun pembuatan dan tipe kendaraannya.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tahun Takalar 2024, Segini Rincian Lengkap untuk 85 Desa
Spesifikasi Yamaha Lexi Terbaru
Sebelum membahas tarif pajak, mari kita lihat dulu spesifikasi terbaru dari Yamaha Lexi. Motor ini dilengkapi dengan berbagai fitur modern yang membuatnya sangat diminati.
- Mesin
- Jumlah Silinder: 1
- Sistem Pendinginan: Liquid Cooled
- Sistem Pelumasan: Wet Sump
- Tipe Mesin: 4-Stroke, SOHC
- Tipe Kopling: Dry, Centrifugal Automatic