Desa Panca Karsa: Rp758.567.000
Desa Parumpanai: Rp1.328.916.000
Desa Pasi-Pasi: Rp1.946.477.000
Desa Pattengko: Rp875.461.000
Desa Pekaloa: Rp890.954.000
Desa Pepuro Barat: Rp653.794.000
Desa Pertasi Kencana: Rp688.146.000
Desa Pongkeru: Rp899.665.000
Desa Puncak Indah: Rp1.153.139.000
Desa Purwosari: Rp761.352.000
Desa Rante Angin: Rp820.169.000
Desa Rante Mario: Rp1.118.544.000
BACA JUGA:Tak Lolos Sekolah Negeri di PPDB 2024? Ini Rekomendasi 5 SMA Swasta Terbaik di Bandung
Desa Rinjani: Rp828.546.000
Desa Sindu Agung: Rp743.731.000
Desa Solo: Rp720.227.000
Desa Sorowako: Rp1.462.545.000
Desa Sumber Agung: Rp743.091.000
Desa Sumber Alam: Rp668.005.000
Desa Sumber Makmur: Rp710.385.000
Desa Tabarano: Rp1.399.449.000
Desa Tabaroge: Rp663.860.000
Desa Tadulako: Rp732.665.000
Desa Tampinna: Rp897.724.000
BACA JUGA:Waktunya Liburan! Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Timur, Cocok untuk Ajak Keluarga
Desa Tarabbi: Rp948.439.000
Desa Tarengge: Rp735.854.000
Desa Tarengge Timur: Rp714.784.000
Desa Taripa: Rp979.720.000
Desa Tawakua: Rp933.557000
Desa Teromu: Rp862.029.000
Desa Timampu: Rp906.598.000
Desa Tokalimbo: Rp761.860.000
Desa Tole: Rp730.473.000
Desa Ujung Baru: Rp998.561.000
Desa Ussu: Rp732.440.000
BACA JUGA:Rincian Biaya Pajak Motor Yamaha Lexi, Lengkap dengan Tipe dan Tahun Rilisnya!
Desa Wanasari: Rp686.880.000
Desa Wasuponda: Rp984.061.000
Desa Watangpanua: Rp729.831.000
Desa Wawondula: Rp935.233.000
Desa Wewangriu: Rp877.193.000
Desa Wonorejo: Rp1.082.722.000
Desa Wonorejo Timur: Rp1.053.573.000
BACA JUGA:Update Proyek Jalan Tol Yogya-Bawen 2024, Kapan Perkiraan Selesainya?
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Dana Desa 182 Desa di Kabupaten Seluma Tahap Pertama Tuntas Dicairkan
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar