Kebijakan Baru Nadiem Makarim untuk PPG Kategori Guru Tertentu, Bebas Tes Tulis dan Wawancara

Senin 24-06-2024,18:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kebijakan baru Nadiem Makarim, untuk PPG kategori Guru tertentu bebas tes tulis dan wawancara.

PPG merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang khusus untuk calon guru atau guru yang bertujuan memperoleh Sertifikat Pendidik setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau sarjana terapan. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPG 2024 Dibuka Berapa Gelombang? Intip Tahapannya di Sini, Berserta Tips Persiapan Daftar

Tujuan utama dari PPG adalah untuk memastikan bahwa setiap guru yang mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, PPG memerlukan proses seleksi yang ketat untuk memilih calon peserta. Sebelum perubahan ini, seleksi nasional PPG mencakup tahapan administratif, tes tertulis, dan wawancara. 

BACA JUGA:Daftarkan Diri Segera, Ini Jumlah Kuota PPG Prajabatan 2024 yang Tersedia

Namun, dengan diberlakukannya perubahan baru sesuai Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, sejumlah kategori guru mendapatkan kebijakan pembebasan dari tes tertulis dan wawancara untuk dapat mengikuti PPG dengan kategori tertentu.

BACA JUGA:Materi Tes PPG Prajabatan 2024 yang Wajib Dipelajari, Ini Contoh Soal dan Jawaban

Aturan terbaru terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini telah ditegaskan oleh, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan baru untuk menjadi peserta PPG.

Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa beberapa kategori guru tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG. Untuk mengetahui informasi lebih jelas, simak artikel ini sampai habis.

BACA JUGA:Tertarik jadi Guru, Ini Jurusan PPG Prajabatan 2024 yang Dibutuhkan, Lengkap dengan Syaratnya

Kebijakan Baru PPG yang Dibebaskan dari Tes Tertulis dan Wawancara

Peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu.

Seleksi nasional untuk menjadi peserta PPG diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kategori :