3. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
Guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik pada tahun ajaran 2023/2024, yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk dalam kategori guru penggerak serta guru PLPG, juga tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Hal ini memberikan kesempatan kepada guru yang aktif mengajar untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur yang lebih mudah.
BACA JUGA:Info Buat Guru! PPG Daljab 2023 Dibuka, Ini Jadwal Penetapan dan Ujian Kompetensi
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik juga termasuk dalam kategori ini.
5. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi ingin menambah sertifikat pendidik di bidang yang berbeda juga tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat mempermudah guru-guru dalam kategori tersebut untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kapan dimulainya pelaksanaan PPG, guru-guru dapat mengakses portal resmi Kemendikbud atau menghubungi pihak terkait.
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Berakhir 9 September dan Lengkapi 10 Syarat Ini
Itulah informasi tentang 5 kategori guru yang tidak perlu ikut tes tertulis dan wawancara untuk PPG menurut aturan terbaru Nadiem Makarim.
Sebagai informasi, tambahan buat kamu yang tidak termasuk dalam 5 kategori diatas, maka simak tips dibawah ini agar lolos tes PPG.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Calon Peserta PPG se-Indonesia, Cek Nama Anda di Sini (Bag. 1)
Tips Lolos PPG