BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2024 Sesuai Tahapannya
Seleksi PPG terdiri atas :
1. Seleksi administratif
2. Tes tertulis
3. Wawancara
Namun, sesuai kebijakan pada Pasal 7 Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, guru tertentu dikecualikan dari kewajiban mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Untuk menjadi peserta PPG, guru-guru dalam kategori ini hanya perlu mengikuti seleksi administratif saja.
BACA JUGA:Kapan PPG Kemenag 2024 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya, Siapkan Data dari Sekarang!
Berikut adalah lima kategori guru tertentu yang dimaksud:
1. Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik
Guru penggerak adalah guru yang telah mengikuti dan menyelesaikan program guru penggerak.
Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik diberikan kemudahan untuk langsung mengikuti PPG tanpa perlu melalui tes tertulis dan wawancara.
BACA JUGA:Seleksi PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Ini Syarat yang Diperlukan serta Cara Pendaftarannya
2. Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) namun belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga termasuk dalam kategori yang tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar PPG Daljab 2024 Lewat SIMPKB, Simak Jadwal dan Tahapannya