BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang dilaporkan telah menyetubuhi siswinya sendiri di kamar hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Membanggakan, 2 Pelajar SMAN 2 Kota Bengkulu Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional 2024
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Catat! Ini Waktu Dimulai dan Berakhirnya Sholat Dhuha, Banyak Keberkahan
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo didampingi Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Nava Nur Arrafah Dianti, Senin (24/6).
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terus Gaungkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Ipda. Nava
Sementara itu, diketahui jika PNS bisa dipecat secara tidak hormat akibat terlibat tindak pidana. Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan jika ia dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini 3 Waktu Terbaik Sholat Tahajud, Catat Jamnya
Kasus persetubuhan oknum Guru SMA di Kota Bengkulu yang berstatus ASN ini sedang menjadi perbincangan banyak pihak berbagai kalangan termasuk masyarakat biasa.
Bagimana tidak, kasus tersebut dengan teganya menciderai dunia pendidikan di Kota Bengkulu terkhusus bagi pengajar di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ini 12 Jurusan yang Memiliki Peluang Besar Untuk Lolos Seleksi CPNS 2024, Kapan Dibuka Pendaftaran?
Terungkap kejadian ini karena korban sering murung dan truma, hingga sering curhat kepada temannya. Teman korban yang tidak tega ini akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tua korban yang beralamat di Kota Bengkulu.
Tidak terima mendengarkan cerita yang dialaminya anaknya tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ke Unit PPA Polresta Bengkulu yang tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.