Desa Mandalle: Rp852.538.000
Desa Manjalling: Rp878.529.000
Desa Gentungang: Rp1.246.504.000
Desa Tanabangka: Rp924.240.000
Desa Kalemandalle: Rp918.779.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 2024, Ini Desa dengan Total Dana Terbesar
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bulukumba 2024 di 109 Desa, Simak Desa dengan Total Dana Terbesar
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wajo 2024, Ada Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Kepulauan Selayar 2024, Ini Rincian Per Desa, Berapa Tertinggi?
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,