Dana Desa Kabupaten Bima 2024 untuk 175 Desa, Ini Rincian Lengkapnya

Selasa 25-06-2024,09:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Ini 12 Contoh Pertanyaan Wawancara Program PPG 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Desa Sarae Ruma: Rp727.683.000
Desa Sari: Rp1.227.178.000
Desa Sie: Rp1.095.756.000
Desa Simpasai: Rp1.347.474.000
Desa Simpasai: Rp885.710.000
Desa Soki: Rp823.460.000
Desa Sondo: Rp757.348.000
Desa Sondosia: Rp1.291.135.000
Desa Soro: Rp1.075.631.000
Desa Sumi: Rp1.055.149.000
Desa Tadewa: Rp677.390.000
Desa Talabiu: Rp1.052.143.000
Desa Talapiti: Rp1.129.402.000

BACA JUGA:Update Proyek Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi – Parapat, ke Danau Toba Cuma 1,5 Jam

Desa Taloko: Rp1.178.413.000
Desa Tambe: Rp1.247.896.000
Desa Tanah Putih: Rp883.835.000
Desa Tangga: Rp1.032.872.000
Desa Tangga Baru: Rp888.902.000
Desa Tarlawi: Rp972.976.000
Desa Tawali: Rp1.239.424.000
Desa Teke: Rp1.077.863.000
Desa Tenga: Rp812.748.000
Desa Tente: Rp1.178.588.000
Desa Teta: Rp707.634.000

BACA JUGA:Kehormatan Siswinya Direnggut, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu ini Terancam 15 Tahun Penjara
Desa Timu: Rp946.542.000
Desa Tolongondoa: Rp715.219.000
Desa Tolotangga: Rp1.242.353.000
Desa Tolouwi: Rp929.190.000
Desa Tolowata: Rp1.063.075.000
Desa Tonda: Rp825.712.000
Desa Tonggorisa: Rp794.324.000
Desa Tumpu: Rp1.161.327.000

BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja PT Kapal Api Global untuk Berbagai Posisi, Ini Syarat dan Link Pendaftaran Online

Desa Wadukopa: Rp702.024.000
Desa Waduruka: Rp819.596.000
Desa Waduwani: Rp708.630.000
Desa Waro: Rp988.014.000
Desa Waworada: Rp937.233.000
Desa Wilamaci: Rp856.262.000
Desa Wora: Rp1.008.293.000
Desa Woro: Rp1.022.777.000

BACA JUGA:Pilih yang Paling Cocok untuk Anda, Samsung Galaxy A15 5G Vs Samsung Galaxy A25 5G

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Membanggakan, 2 Pelajar SMAN 2 Kota Bengkulu Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional 2024

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Kategori :