Kembali Disalurkan untuk 43 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024

Selasa 25-06-2024,10:47 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja PT Pegadaian Hingga 30 Juni, Cek Posisi yang Dibuka dan Syarat Pendaftaran

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian informasi terkait rincian dana desa Kabupaten Lombok Utara untuk tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :