Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK se-Indonesia, Banyak Dapat Tunjangan

Kamis 06-04-2023,16:54 WIB
Reporter : Tim liputan

Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

 

Sedangkan Gaji PPPK diatur sesuai golongan yakni sebagai berikut:

 

- Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.214.900

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Kategori :