PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Sudah Dibuka! Begini Cara Pendaftarannya

Selasa 25-06-2024,11:02 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

- Gunakan menu "Seleksi" untuk melihat hasil seleksi sekolah pilihan Anda.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 2 SMA Negeri Terbaik di Bengkulu Versi Nilai UTBK, Referensi PPDB 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan tepat waktu, CPDB dapat memastikan bahwa proses pendaftaran mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan menghubungi tim dukungan teknis jika diperlukan untuk bantuan lebih lanjut selama proses PPDB Jakarta 2024.

Namun, sebelum anda melakukan pendaftarn PPDB Jakarta 2024 jalur Zonasi penting untuk mengetahui persyartaan dan melengkapinya.

Dilansir dari bbpmjateng.kemdikbud.go.id, Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; 

2. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi: 

BACA JUGA:Cek, Ini Top 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang Versi Nilai UTBK, Cocok untuk Referensi PPDB 2024

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); 

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c. KK hilang atau rusak; 

3. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: 

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau 

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang; 

4. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut; 

5. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Kategori :