Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
Urutan pilihan sekolah
Waktu mendaftar.
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP pada Senin (1/7/2024).
BACA JUGA:Kembali Disalurkan untuk 43 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024
Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Orangtua atau wali calon peserta didik yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA di DKI Jakarta juga wajib mengetahui ketentuan jalur zonasi sebagai berikut:
- Kuota sebanyak 60 persen dari daya tampung
- Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga untuk calon peserta didik yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik jalur zonasi melebihi daya tampung, meliputi:
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS? Lengkapi Syaratnya dan Pahami Cara Buat Akun SSCASN 2024
Zona prioritas
Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
Urutan pilihan sekolah Waktu mendaftar
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada (1/7/2024).
Dalam penerapannya, Jalur Zonasi memberlakukan Zona Prioritas 1 hingga 3. Ketentuan ini diterapkan untuk mengakomodasi calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah tujuan.