KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Komisi I DPRD Kepahiang membuka posko aduan bagi masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai keluhan terhadap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan seluruh sekolah di kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN
Posko ini dibuka pasca Komisi I DPRD Kepahiang menerima banyak isu yang beredar dan keluhan masyarakat terhadap PPDB di sekolah mulai dari proses pendaftaran dan lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Kepahiang Bambang Asnadi menegaskan jika masyarakat merasa tidak puas dengan sekolah terkait dengan PPDB ini bisa langsung mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan hal tersebut sehingga komisi I bisa langsung mendatangi sekolah yang dimaksud.
BACA JUGA:Hut Ke-78 Bhayangkara, Kapolda Bengkulu Buat Sumur Bor Sebanyak 50 Titik dan Bagi-bagi Sembako
"Silahkan masyarakat menyampaikan kepada kami, kami pastikan mendatangi sekolah yang dimaksud untuk meminta penjelasan ke pihak sekolah sehingga tak menjadi isu liar atas ketidak puasan masyarakat sekolah," tegas Bambang, Selasa (25/6).
BACA JUGA:Begini Cara Daftar CPNS 2024 yang Wajib Peserta Pahami, Ini Link dan Tahapannya
Tak hanya itu, Bambang juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah untuk tak menjadikan proses perekrutan siswa tahun ajaran baru sebagai ajang bisnis yang bisa menyulitkan masyarakat sehingga proses PPDB tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai ada indikasi tersebut dan silahkan masyarakat laporkan ke kami dan kami pastikan akan ditindaklanjuti," sambung Bambang.
BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?
Jia tak ingin mendatangi komisi I untuk mengadukan, Bambang mempersilahkan masyarakat untuk mengirimkan pesan WhatsApp kepada dewan terkait keluhan sehingga bisa melakukan pengawasan bersama agar PPDB bisa berjalan sesuai aturan.
"Kami harap pihak sekolah menjalankan PPDB sesuai regulasi sehingga masyarakat yang memang berhak menyekolahkan anak di sekolah bisa puas, dan yang tak berhak bisa legowo," tandasnya.
BACA JUGA:Waduh! Seluma Peringkat 1 Kasus 'Penyalahguna Samcodin' di Provinsi Bengkulu
(Nico Relius)