- Pergi ke situs https://ppdb.jakarta.go.id.
- Tekan tombol ‘Cek Status Pengajuan Akun’.
3. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Tekan tombol ‘Aktivasi’, lalu masukkan nomor peserta.
- Ganti PIN/token dan kata sandi.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pergi ke laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Masuk akun (login) dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.
- Pilih sekolah tujuan.
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah.
5. Pemantauan Hasil Seleksi
- Akses situs https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang dan jalur zonasi SMP atau SMA.
- Tekan opsi seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
BACA JUGA:Breaking News, Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Tengah Kota Bengkulu Gegerkan Warga
Dalam sistem pendaftaran PPDB jalur zonasi dibutuhkan beberapa persyaratan khusus yang tidak dapat diubah, seperti:
1. Domisili Kartu Keluarga secara asli
2. Keterangan perubahan data pada KK sesuai domisili
3. Nama orang tua/wali harus sesuai dengan data KK Adapun ketiga syarat khusus tersebut merupakan dokumen utama yang harus dipenuhi saat melakukan proses pendaftaran.