Prioritas 1 untuk jenjang SD merupakan warga domisili RT yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga yang berada dalam satu lingkup atau sekitar RT tersebut.
Prioritas 2
Prioritas 2 untuk jenjang SD merupakan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah. Jenjang SMP-SMA memprioritaskan warga domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut.
BACA JUGA:Dibuka Bulan Depan, Ini 8 Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Sudah Diumumkan
Prioritas 3
3 Prioritas 1 untuk jenjang SD-SMA memprioritaskan warga berdomisili dalam cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut.
Berdasarkan skala prioritas tersebut, ada poin penting yang menjadi kriteria penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:
1. Zonasi
2. Usia
3. Pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
Anda harus memanfaatkan waktu dan menyusun strategi yang tepat, sebelum melakukan proses pendaftaran. Pastikan jarak, usia, dan waktu pendaftaran dikelola sebaik mungkin, untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023, penetapan jumlah persentase penerimaan jalur zonasi pendaftaran PPDB adalah:
1. Jalur SD sebanyak 70%
2. Jalur SMP sebanyak 50%
3. Jalur SMA sebanyak 50%
Dari jumlah persentase tersebut, akan ditambahkan jumlah penerima lain yang dihasilkan dari jalur afirmasi, prestasi, dan sebagainya. Semakin dekat jarak radius ke sekolah, maka semakin besar peluang yang dihasilkan.
Demikianlah informasi tentang catat! ini link dan cara daftar PPDB SMP dan SMA 2024 jalur zonasi. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin