Catat! Ini Link dan Cara Daftar PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Selasa 25-06-2024,14:07 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Keaslian data berdasarkan kartu domisili, menjadi peluang besar atas penerimaan calon peserta didik baru. Pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, Ini Rincian DD di 142 Desa

Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.  

Jarak radius antara rumah dan sekolah menjadi pengaruh yang cukup besar, bagi seleksi PPDB. Pemerintah membuat kebijakan tersebut atas dasar pendekatan dan pemanfaatan masyarakat yang ada di wilayah sekitar.

BACA JUGA:Hut Ke-78 Bhayangkara, Kapolda Bengkulu Buat Sumur Bor Sebanyak 50 Titik dan Bagi-bagi Sembako

Pendaftaran Jalur Zonasi

Ada 3 hal yang dilakukan untuk pendaftaran jalur zonasi, yaitu:

1. Jarak radius sekolah

Jarak radius dari rumah ke sekolah menjadi syarat utama yang dibutuhkan bagi para pendaftar. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah terkait jarak yang tepat.

2. Wilayah administrasi

Wilayah administrasi merupakan penetapan yang disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Wilayah zonasi yang dipilih merupakan lokasi tertentu yang masuk ke dalam kategori satu wilayah. Namun, hal tersebut disesuaikan berdasarkan penduduk usia hingga akses menuju sekolah.

3. Bantuan wilayah RT/RW setempat

RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan bagi kesejahteraan masyarakat. Khusus jalur zonasi, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Tanpa Aplikasi

Namun, hal tersebut perlu ditentukan secara tepat oleh pihak-pihak sekolah, terkait penetapan skala prioritas yang diberikan.

Dari ketiga hal tersebut, terdapat beberapa skala prioritas yang dapat ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu:

Prioritas 1

Kategori :