1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Gowa 2024, Cek Detail Rincian Lengkap untuk 121 Desanya, Adakah Desamu?
2. Pendapatan Desa dan Masyarakat:
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Operasional Pemerintah Desa: 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Utara 2024, Desa Mana yang Dapat Alokasi Paling Besar?
3. Pencairan Dana:
Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.