KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta beberapa waktu lalu, pihak keluarga Kepala MAN 2 Kepahiang, AM, kembali mendatangi Kejari Kepahiang.
Pihak keluarga kembali menitipkan uang sebesar Rp 159 juta. Uang ini merupakan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.
BACA JUGA:Ada 69 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur
Dengan demikian, Kepala MAN 2 Kepahiang sudah menitipkan uang sebesar Rp 309 juta. Kemudian mantan bendahara berinisial PD sebesar Rp 186 juta dan mantan Kepala TU sebesar Rp 60 juta.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan dengan adanya titipan uang dari Kepala MAN 2 ini, seluruh uang yang dititipkan ketiga tersangka yakni sebesar Rp 55 juta. Sedangkan angka kerugian negara mencapai Rp 619 juta.
BACA JUGA:Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya
"Saat ini uang titipan telah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kepahiang dan ke depannya akan dijadikan barang bukti di persidangan," ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang, Selasa (25/6).
Dilanjutkan Kasi Intel, masih ada Rp 64 juta lagi yang seharusnya dikembalikan tersangka.
"Kami masih menunggu itikad baik ketiganya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dan akan menjadi pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) dalam persidangan nantinya," kata Nanda Hardika.
BACA JUGA:Rumah Sekaligus 5 Bedengan Di Unib Belakang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, tiga petinggi Madrasah Aliyah Negeri 2 Kepahiang berinisial Am selaku kepala MAN 2 Kepahiang, PD mantan bendahara dan US yang merupakan mantan Kepala TU, ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana bos tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total kerugian Rp 619 juta.
BACA JUGA:Ratusan Pengurus dan Kader HMI Bengkulu Geruduk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Apa?
Dalam dugaan korupsi ini, seolah-olah pihak sekolah melaksanakan sejumlah kegiatan fisik dan pengadaan, yang sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan atau fiktif.