Catat, Segini Kuota PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK, Ini Pembagian Jalurnya

Selasa 25-06-2024,21:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Jalur Afirmasi: minimal 20 persen

Jumlah tersebut terbagi untuk:
- Siswa miskin: 15 persen
- Anak tidak sekolah: 2 persen
- Anak panti: 3 persen

3. Jalur Prestasi: maksimal 20 persen

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: maksimal 5 persen

BACA JUGA:Intip Informasi Terbaru CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Cek Formasinya

Kuota Jenjang SMK

1. Jalur Zonasi: maksimal 10 persen

Terdiri dari:
- Domisili terdekat: 8 persen
- Anak guru atau tenaga kependidikan: 2 persen

2. Jalur Afirmasi: maksimal 15 persen

Jumlah tersebut terbagi untuk:

- Siswa miskin: 10 persen

- Anak tidak sekolah: 2 persen

- Anak panti: 3 persen

3. Jalur Prestasi: minimal 75 persen

BACA JUGA:Rumah Sekaligus 5 Bedengan Di Unib Belakang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Daya Tampung Siswa

Kategori :