2. Jalur Afirmasi: minimal 20 persen
Jumlah tersebut terbagi untuk:
- Siswa miskin: 15 persen
- Anak tidak sekolah: 2 persen
- Anak panti: 3 persen
3. Jalur Prestasi: maksimal 20 persen
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: maksimal 5 persen
BACA JUGA:Intip Informasi Terbaru CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Cek Formasinya
Kuota Jenjang SMK
1. Jalur Zonasi: maksimal 10 persen
Terdiri dari:
- Domisili terdekat: 8 persen
- Anak guru atau tenaga kependidikan: 2 persen
2. Jalur Afirmasi: maksimal 15 persen
Jumlah tersebut terbagi untuk:
- Siswa miskin: 10 persen
- Anak tidak sekolah: 2 persen
- Anak panti: 3 persen
3. Jalur Prestasi: minimal 75 persen
BACA JUGA:Rumah Sekaligus 5 Bedengan Di Unib Belakang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Daya Tampung Siswa