Catat, Segini Kuota PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK, Ini Pembagian Jalurnya

Selasa 25-06-2024,21:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.

2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

- SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

- SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Tanya, Apakah Ayam Boleh Dipanaskan Kembali? Begini Penjelasannya

3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:

- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, dan ditetapkan dengan

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ingat 8 Sayuran Ini Tidak Boleh Dipanaskan Lagi, Bisa Berubah Jadi Racun

Melansir dari situs resminya, berikut cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024:

1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran seperti buku rapor SMP sederajat, Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V, ijazah SMP, akta kelahiran, hingga kartu keluarga.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

Kategori :