NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan jadi korban penyalahgunaan data, begini cara cek apakah kita mendukung salah satu dari jalur perseorangan.
Memasuki musim Pilkada Serentak 2024, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan maju melalui jalur perorangan harus memenuhi persyaratan dukungan dari masyarakat.
BACA JUGA:Alhamdulillah 390 Jemaah Haji Tiba Kembali di Bengkulu, 2 Jemaah Mendapat Perawatan
Tidak cukup hanya menyerahkan daftar nama pendukung, namun para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum.
Terkait hal tersebut, Bawaslu RI menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan di Pilikada 2024 atau tidak.
Cara Cek Dukungan Calon Perseorangan Secara Online
Bawaslu RI mengajak masyarakat untuk mengecek nama/NIK dalam dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024.
Dikutip dari laman Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya:
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
2. Masukan nomor NIK KTP
3. Kemudian, klik menu ‘Saya bukan robot
4. Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.
BACA JUGA:164 Desa di Kabupaten Manggarai Barat Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Daftar Rinciannya