Cara Cek NIK KTP, Kamu Pendukung Siapa di Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Pilkada 2024

Rabu 26-06-2024,15:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan jadi korban penyalahgunaan data, begini cara cek apakah kita mendukung salah satu dari jalur perseorangan.

Memasuki musim Pilkada Serentak 2024, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan maju melalui jalur perorangan harus memenuhi persyaratan dukungan dari masyarakat.

BACA JUGA:Alhamdulillah 390 Jemaah Haji Tiba Kembali di Bengkulu, 2 Jemaah Mendapat Perawatan

Tidak cukup hanya menyerahkan daftar nama pendukung, namun para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum.

Terkait hal tersebut, Bawaslu RI menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Sebelum pemilihan, ada baiknya masyarakat mengecek apakah identitasnya tercantum dalam daftar dukungan calon perseorangan di Pilikada 2024 atau tidak.

BACA JUGA:Profil Pasutri Selebgram Widya Laurencia dan Sadly Noor yang Terlibat Tilap Uang Arisan serta Hina Polisi

Cara Cek Dukungan Calon Perseorangan Secara Online

Bawaslu RI mengajak masyarakat untuk mengecek nama/NIK dalam dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024.

Dikutip dari laman Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya:

1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

2. Masukan nomor NIK KTP

3. Kemudian, klik menu ‘Saya bukan robot

4. Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

BACA JUGA:164 Desa di Kabupaten Manggarai Barat Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Daftar Rinciannya

Kategori :