Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.
Sementara itu, untuk diketahui jika dalam Pilkada 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kurangi Antrean di Loket, Gubernur Bengkulu Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik
Berikut jumlah dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir s.d 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 2.000.000 – 6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 6.000.000 – 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 12.000.000, harus didukung paling sedikit 6,5%
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Logo HUT RI Ke-79 Resmi Diluncurkan, Ini Tema yang Dipilih, Lengkap dengan Link Download
2. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5%
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
BACA JUGA:Program Pelayanan Kesehatan Bergerak, Tim Dokter Spesalis Buka Pengobatan Gratis
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Ada 140 Desa, Segini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Timur NTT
Syarat Pemilih Pilkada Serentak 2024
Melansir laman KPU, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Tamu Dialog RBTV, Kajati Pastikan Perkuat Sinergi dengan Media
Demikianlah ulasan mengenai, jangan jadi korban penyalahgunaan data, begini cara cek apakah kita mendukung salah satu dari jalur perseorangan.