Desa Maradesa Timur: Rp 911.936.000
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Manggarai, untuk 145 Desanya, Ini yang Terima Kucuran Terendah
Desa Maradesa Selatan: Rp 934.276.000
Desa Bolu Bokat Barat: Rp 1.043.384.000
Desa Wangga Waiyengu: Rp 986.227.000
Desa Sambali Loku: Rp 979.606.000
Desa Holur Kambata: Rp 1.034.092.000
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Rote Ndao 2024, Simak Pembagian Alokasi Dana di Setiap Desanya
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah 2024, Cek Rincian Detailnya di Sini
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Manggarai Timur 2024, Ini 53 Desa dengan Kucuran DD di Atas Rp 1 Miliar
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.