Cair! Ini Daftar 65 Desa yang Terima Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Tengah

Rabu 26-06-2024,20:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2024, Segini Total Alokasi Dana Terbesar

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2024, Segini Rincian untuk 190 Desa, Berapa Tertinggi?

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sumba Barat Daya 2024, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. 

Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Dompu 2024, Segini Anggaran Per Desanya

Demikianlah ulasan mengenai, cair! Ini daftar 65 desa yang terima anggaran dana desa 2024 di Kabupaten Sumba Tengah.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :