Iklan RBTV Dalam Berita

Awal Januari 2025 Permohonan SKCK di Polresta Bengkulu Laris Manis, Cek Berapa Biayanya

Awal Januari 2025 Permohonan SKCK di Polresta Bengkulu Laris Manis, Cek Berapa Biayanya

Suasana pengajuan SKCK di Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Awal Januari 2025 permohonan SKCK di Polresta Bengkulu laris manis, cek berapa biayannya. Berbeda dengan hari-hari biasanya, pengajuan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu dalam kurun waktu 3 hari terakhir mengalami peningkatan 100 persen.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Ekstra Kerja Keras Review Berkas Dokumen Ini, Pencairannya Sudah Dinanti Banyak Pihak

Selain dibutuhkan untuk kepentingan melamar pekerjaan di sektor swasta, meningkatnya permohonan pembuatan SKCK ini didominasi oleh pelamar PPPK dan PNS yang lulus seleksi untuk melengkapi berkas dokumen pengisian riwayat hidup.

Kasat Intelkam Polresta Bengkulu AKP. Thomson Sembiring melalui Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bengkulu, Aiptu. Yulianto mengatakan, jika pada hari biasa permohonan SKCK biasanya hanya mencapai 50-60 pemohon, namun sejak tanggal 3 Januari 2025 sampai dengan hari ini pembuatan SKCK mencapai 100-120 pemohon.

"Untuk peruntukan memang saat ini rata-rata untuk melamar PPPK, PNS hingga pelamar pekerjaan lain melamar pekerjaan," ungkap PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta.

BACA JUGA:Khusus Pelanggan Pascabayar, Begini Cara Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen

Lebih lanjut Aiptu Yulianto menambahkan, untuk aturan ataupun syarat pembuatan SKCK diakui Yulianto masih sama seperti sebelumnya, salah satu aturan yang masih terbilang cukup baru setiap pemohom diwajibkan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK juga masih sama yaitu Rp 30 ribu yang dibayarkan melalui petugas dan bisa ditunggu sehari selesai. Hanya saja melihat banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK, pihaknya membatasi dengan 100 permohonan dalam sehari.

BACA JUGA:Apakah Sapi yang Mengidap Penyakit Mulut dan Kuku Bisa Dikonsumsi, Ini Kata Dinas Pertanian Seluma

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: