Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Biaya Parkir Inap di Bandara Juanda, Kendaraan Aman dan Nyaman

Rincian Biaya Parkir Inap di Bandara Juanda, Kendaraan Aman dan Nyaman

Biaya Parkir Inap di Bandara Juanda--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dikenal sebagai salah satu bandar udara berkelas internasional di Tanah Air, setiap harinya Bandara Juanda dipadati puluhan ribu pengunjung, baik yang menggunakan kendaraan motor maupun mobil.

Karena itu, untuk memberikan kenyamanan pengunjung, bandara yang berada di area Sidoarjo tersebut telah dilengkapi fasilitas penunjang, seperti tempat parkir inap.

BACA JUGA:Cek di Sini Biaya Parkir Inap di Bandara Yogyakarta International Airport, Resmi dari Laman YIA

Parkir inap ini sendiri merupakan layanan yang memungkinkan kendaraan diparkir dalam jangka waktu lama, biasanya lebih dari satu hari.

Adanya layanan ini sangat membantu bagi mereka yang harus meninggalkan kendaraan karena bepergian keluar kota atau luar negeri.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan menggunakan jalur Bandara sangat penting mengetahui informasi seputar biaya parkir inap. Pasalnya, ketentuan mengenai perhitungan besaran tarif parkir inap Bandara Juanda memiliki perbedaan tergantung masing-masing golongannya.
Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai hal tersebut, sehingga Anda tidak perlu bingung akan besaran tarif pembayaran.

BACA JUGA:Mudik Tenang dan Perjalanan Aman, Ini 4 Titik Pos yang Disiagakan Polres Bengkulu Utara

Lokasi Parkir Inap Bandara Juanda

Ada dua lokasi parkir inap yang ada di Bandara Internasional Juanda yakni:

- Pertama, di seberang terminal keberangkatan internasional (terminal 1).

- Dan kedua di terminal keberangkatan domestik (Terminal 2).

Nah, setelah mengetahui lokasi parkir inap, selanjutnya Anda bisa memahami besaran tarif parkir inap di Bandara Juanda.

BACA JUGA:Cek di Sini Biaya Parkir Inap di Bandara Yogyakarta International Airport, Resmi dari Laman YIA

Biaya Parkir Inap di Bandara Juanda

Jika melihat tarif parkir inap di Bandara Internasional Juanda tahun sebelumnya, maka untuk rincian masing-masing golongan kendaraan sebagai berikut:

1. Golongan I (kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, mikrobus, dan kendaraan roda empat lainnya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: