BACA JUGA:Ketahui Dulu! Begini Cara Investasi Emas Jangka Panjang agar Aman dan Untung
Desa Kaleosan: Rp 733.519.000
Desa Watutumou: Rp 786.965.000
Desa Kolongan Tetempangan: Rp 788.798.000
Desa Kawangkoan Baru: Rp 772.325.000
Desa Kalawat: Rp 689.326.000
Desa Watutumou Dua: Rp 699.360.000
Desa Watutumou Tiga: Rp 734.215.000
Desa Paniki Atas: Rp 758.968.000
Desa Kolongan: Rp 612.963.000
Desa Talawaan: Rp 816.870.000
BACA JUGA:Berapa Passing Grade CPNS 2024? Berikut 50 Contoh Soal CPNS 2024
Desa Mapanget: Rp 921.316.000
Desa Wusa: Rp 899.830.000
Desa Warisa: Rp 677.012.000
Desa Tumbohon: Rp 691.710.000
Desa Winetin: Rp 689.711.000
Desa Patokaan: Rp 715.770.000
Desa Teepwarisa: Rp 649.693.000
Desa Warisa Kampung Baru: Rp 750.311.000
Desa Paniki Baru: Rp 674.322.000
Desa Kokoleh Satu: Rp 677.306.000
Desa Kokoleh Dua: Rp 663.840.000
Desa Paslaten: Rp 734.931.000
Desa Kaweruan: Rp 722.725.000
Desa Wangurer: Rp 898.689.000
Desa Batu: Rp 670.815.000
Desa Werot: Rp 689.848.000
BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA:Tanpa Antre! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
- Pembangunan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, 306 Petugas Linmas Digembleng Amankan TPS
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum.