NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak punya NPWP? Hati hati ini 5 konsekuensinya berserta sanksi jika sengaja tidak daftar.
Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pastinya tidak asing lagi bagi negara Indonesia, terkhusus bagi mereka yang sudah berpenghasilan.
Adapun fungsi utama dari Kartu NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara dalam melaksanakan membayar pajak untuk negara.
NPWP sendiri wajib dimiliki orang pibadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya dokter, akuntan, notaris, pengacara.
BACA JUGA:Segini Biaya Penggantian Kartu ATM Masing-masing Bank Serta Syarat yang Wajib Ada
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.
Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan, bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.
BACA JUGA:Lebih Mudah, Begini Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Secara Online untuk Bantuan Modal Usaha UMKM
Lalu, apa saja konsekuensi jika tidak memiliki NPWP?
Berikut ini adalah 5 Konsekuensi tidak mempunyai NPWP:
1. Harus Membayar PPh Lebih Besar
Konsekuensi tidak punya NPWP yang paling utama bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI adalah kewajiban membayar PPh lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP. Tarif PPh yang harus dibayarkan mereka yang tidak punya NPWP yaitu sebesar 20%.
BACA JUGA:Ini Persyaratan dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Bagi Pelaku UMKM dan TKI yang Ingin Memulai Usaha
Tentu ini angka yang sangat besar dibanding tarif PPh yang diberlakukan bagi mereka yang sudah mempunyai NPWP, perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh yang lebih besar, bisa merugikan kamu dan penghasilan akan jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.