JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi persiapan keberangkatan haji terbaru, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA:Kesempatan Langka, PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Berikut Posisi dan Syarat Melamar
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 ini mengatur biaya haji per embarkasi yang ditandatangani Presiden pada Kamis 6 April 2023. Berikut isi Keputusan Presiden tersebut:
KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA:Penting bagi Penerima Bansos BPNT, Bantuan Tahap Kedua hanya Cair Melalui Rekening Bank Ini
KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)