INFO HAJI TERBARU: Pemerintah Tetapkan BPIH, Berikut Biaya Haji per Embarkasi

Jumat 07-04-2023,00:26 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

KEENAM:Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

 

BACA JUGA:Pinjaman KUR Hingga Rp 500 Juta Bank Mandiri Anti Ribet, Cepat Cair Syaratnya Gampang

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

 

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (liuing cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

 

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

Kategori :