INFO HAJI TERBARU: Pemerintah Tetapkan BPIH, Berikut Biaya Haji per Embarkasi

Jumat 07-04-2023,00:26 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tim Liputan

Kategori :