NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah secara online,cukup lewat HP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018, KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun cara mengurus KK baru setelah menikah dapat dilakukan secara online.
Cara membuat KK baru setelah menikah secara online seringkali dibutuhkan oleh para pengantin baru. Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
BACA JUGA:Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat HP, Anti Ribet, Mudah dan Cepat
Dengan kata lain, KK bagi suami atau istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan KK orang tua. Lebih lanjut, simak persyaratan dan cara membuat KK baru setelah menikah secara online dalam uraian di bawah ini.
BACA JUGA:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online
Namun, sebelum mengurus pembuatan KK baru setelah menikah secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi buku nikah (bagi Muslim).
- Fotokopi akta perkawinan (bagi non-Muslim).
- Fotokopi KK orang tua kedua pihak.
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan