Siapa Saja yang Wajib Memegang Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga dicetak rangkap 4 masing-masingnya. Dokumen KK tersebut wajib dipegang oleh:
1. Kepala Keluarga (lembar pertama)
2. Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
3. Kelurahan (lembar ketiga)
4. Suku Dinas (lembar keempat)
Sementara itu, agar menghindari kehilangan atau kerusakan KK, Anda dapat mencetak KK secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.
- Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.
- Pastikan untuk menyimpan file KK PDF sehingga Anda dapat mencetak ulang jika diperlukan di kemudian hari.
BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini
Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah dan juga menjaga KK agar tidak hilang atau rusak lagi.
Ingatlah bahwa KK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan kependudukan Anda.
BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP
Demikianlah ulasan mengenai, cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah secara online.
(Putri Nurhidayati)