Iklan RBTV Dalam Berita

Seperti Ini Model KK Terbaru, Jangan Sampai Disangka Fotocopy, Hanya Selembar HVS Tanpa Cap Instansi Terkait

 Seperti Ini Model KK Terbaru, Jangan Sampai Disangka Fotocopy, Hanya Selembar HVS Tanpa Cap Instansi Terkait

Model kartu keluarga terbaru--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hanya selembar HVS tanpa cap instansi terkait, seperti ini model KK terbaru jangan sampai disangka Fotocopy.

Baru-baru ini, model Kertu Keluarga (KK) mengalami perubahan menjadi lebih bagus dan pastinya memiliki fungsi untuk memudahkan masyarakat.

BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Ciri-ciri Model Kartu Keluarga Terbaru

Mengutip Indonesia Baik, pada model KK terbaru terdapat beberapa ciri-ciri antara lain:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
  • Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

BACA JUGA:Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat HP, Anti Ribet, Mudah dan Cepat

Namun, tak hanya itu saja, cara cetak model KK terbaru juga berubah menjadi lebih mudah dan efisien karena warga dapat mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh layanan kependudukan di daerah mereka.

Seperti diketahui, meski sudah ada model terbaru, KK model lama masih berlaku. Kemendagri juga tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.

BACA JUGA:Tanpa Antre! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut

Masih mengutip Indonesia Baik, cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis. Pendudukan yang hendak mengurusnya pun akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

BACA JUGA:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024! Pastikan Bawa Kartu Keluarga

Proses pembuatan dokumen KK model baru itu dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya. 

Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.

Selain itu, cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya tersebut dapat dilakukan secara online. Penduduk akan menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses pemohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: