Iklan RBTV

30 Lebih Jabatan Eselon III dan IV Pemkab Mukomuko Kosong, Pengisian untuk 16 Jabatan Sudah Disetujui BKN

30 Lebih Jabatan Eselon III dan IV Pemkab Mukomuko Kosong, Pengisian untuk 16 Jabatan Sudah Disetujui BKN

30 lebih jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemkab Mukomuko kosong--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM saat ini tengah fokus mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV.

Tercatat, ada lebih dari 30 jabatan yang kosong. Dari jumlah tersebut, baru 16 orang yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut, dan usulan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara BKN.

Sementara itu, sejumlah jabatan yang kosong masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan jabatan definitif. Jabatan yang termasuk dalam pengisian ini di antaranya adalah camat, sekretaris kecamatan, dan jabatan teknis lainnya. Proses pengisian di level eselon III dan IV dinilai bisa dilakukan lebih cepat karena nama-nama calon sudah diajukan dan disetujui BKN.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Ketua dan Anggota BPD

Meski isu mutasi dan rotasi sudah beredar sejak lama, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah daerah untuk melaksanakan mutasi tersebut. Khusus untuk eselon II, belum ada pergantian atau pengisian jabatan karena prosesnya membutuhkan waktu panjang dan harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menegaskan bahwa setiap tahapan pengisian jabatan dilakukan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, sesuai peraturan pemerintah tentang sistem merit dalam manajemen ASN.

Menurutnya, pengisian ini bukan hanya untuk menutup kekosongan, tetapi juga sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja perangkat daerah.

 “Kita sudah mendapat persetujuan BKN, tapi tetap harus mengusulkan ke Kemendagri. Karena di bawah tanggal 20, sebelum enam bulan, harus ada izin dari Kemendagri,” ujar Haryanto.

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: