78. Desa Ubung: Rp 871.756.000
79. Desa Jikumerasa: Rp 1.108.486.000
80. Desa Waemiting: Rp 1.027.540.000
81. Desa Sawa: Rp 703.943.000
82. Desa Waeperang: Rp 1.004.280.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kota Ambon, Maluku 2024, Simak Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
Nah, itulah rincian dana desa Kabupaten Buru 2024 yang disalurkan untuk 82 desa di wilayah Buru. Perlu anda ketahui bahwa Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya.
Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:
1. Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll).
2. Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tangerang Tahun 2024 untuk 246 Desa, Ini Rincian Lengkap per Desa
Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
Adapaun Sinergitas yang dilakukan dalam Percepatan Kemandirian Desa, adalah:
1. Pembangunan desa adalah pembangunan setiap elemen yang ada di desa, untuk itu seluruh warga Desa harus terlibat aktif dalam rangka pengawalan pelaksanaan pembangunannya.
2. Pembangunan Desa perlu inovasi secara nyata, untuk itu Desa perlu data yang akurat dan detail terkait kondisi aktual desanya dan mengambil tindakan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
3. Perlunya mengembangkan iklim transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa, sehingga diharapkan akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat secara aktif dalam pembangunan Desa.