BACA JUGA:Tragis! Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Tewas Terbakar, Diduga Usai Beritakan Ini
Hak Wartawan
Menjadi seorang wartawan adalah impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan pejabat. Selain itu, seorang wartawan juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan"
Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini BLT yang Siap Cair Bulan Juli 2024, Begini Cara Cek Penerima Bansos
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan. Sebagai pilar keempat dalam demokrasi, wartawan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya, perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.
Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni dengan pembentukan Dewan Pers, yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.
BACA JUGA:Jangan Sembarang! Ini Cara Memilih Air Radiator Beserta Fungsinya agar Tidak Salah
Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan.
Selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Kewajiban Wartawan
Selain memiliki hak, wartawan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi agar pers bisa terlaksana dengan baik. Kewajiban wartawan ini diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.