Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya

Senin 01-07-2024,08:53 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Hal ini bisa terjadi karena jika Anda sudah pinjam di pinjaman online tentunya mencantumkan alamat yang jelas dan Debt Collector akan melacak itu melalui Google Maps.

Mereka akan mengetahui keberadaan rumah Anda dan mulai menteror jika sudah dekat rumah. Padahal dia tidak ada di situ.

So, itu cuma ancaman, dan gertakan. Anda tidak perlu takut atau khawatir tentang itu karena itu sekedar untuk meneror Anda.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Hapus Data Pinjol Tanpa Harus Ganti Kartu, Terapkan Untuk Lepas dari Teror DC

Tujuannya adalah takut agar Anda khawatir dan akan bayar tagihan padahal aslinya Debt Celloctor tidak ada di tempat itu.

2. Mengancam mendatangi tempat kerja dan menagih di jalan

Hal ini sangat fatal kalau sudah mengancam sampai menagih di tempat kerja. Debitur akan terganggu karena sudah mengganggu kenyamanan perusahaan tempatnya bekerja.

Debt Collector yang menagih, mengancam, menteror seperti itu tujuannya agar debitur takut dan membayar tagihan pinjol.

Padahal real-nya tidak akan datang ke tempat kerja nasabah karena jika Debt Collector menagih ke tempat kerja sudah menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika Debt Collector tetap nekat menagih ke kantor Anda, panggil security untuk mengusirnya.

Tetapi biasanya mereka tidak akan datang karena Debt Collector pasti juga mengetahui tentang aturan OJK bahwa hanya boleh menagih di rumah nasabah.

BACA JUGA:Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?

3. Mengancam akan menyebarkan data pribadi jika tidak bayar tagihan

Teror seperti ini juga sangat fatal karena jika sudah mengancam sampai menyebarkan data pribadi berarti sudah melanggar hukum.

OJK juga telah mengatur tentang penyebaran data. Data nasabah dijamin aman oleh lembaga keuangan.

Jika ada pihak yang ingin menyebarkan data pribadi Anda dikenakan sanksi oleh OJK, dan terancam hukum pidana jika DC menyebarkan data pribadi nasabah.

Kategori :