Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

Senin 01-07-2024,08:59 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

3. Tidak Transparan

Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.

Namun sayangnya, mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile. Di sisi lain, perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.

Itulah mengapa, Sobat OCBC NISP perlu waspada saat menemukan perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hapus Data Pinjol, Auto Hilang dan Aman

5. Perusahaan Tidak Memiliki Identitas Jelas

Ciri-ciri pinjol ilegal yang terakhir adalah perusahaan tidak memiliki identitas jelas. Seperti penjelasan sebelumnya, banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak menyediakan situs resmi.

Hal itu membuat informasi tentang perusahaan menjadi kurang transparan dan tidak jelas. 

Bahkan, bisa saja perusahaan penyedia pinjol ilegal memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, dan data lainnya.

Nah itulah solusi dari OJK jika mengalami kesulitan bayar pinjol ilegal.

 

Kategori :