Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

Senin 01-07-2024,08:59 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

2. Nego Pengurangan Bunga dan Denda

Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.

BACA JUGA:Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024

3. Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait

Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Nah, karenanya, adalah sangat bijak bagi Anda untuk membuat rencana dan skema pembayaran yang matang sebelum memutuskan untuk meminjam dana dari pihak mana pun. Pastikan, Anda hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya.

Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.

Berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal.

1. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. 

Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.

Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.

2. Tidak Terd

BACA JUGA:Begini SOP Penagihan Pinjol Legal yang Sebenarnya, Diluar Cara Ini, Nasabah Berhak Melaporkan ke AFPIaftar di OJK

Kategori :