Desa Dabe: Rp721.276.000
Desa Nengke: Rp939.185.000
Desa Finyabor: Rp1.473.278.000
Desa Tambrawar: Rp887.697.000
Desa Keder Lama: Rp712.948.000
Desa Finyabor Dua: Rp801.481.000
Desa Dabe Dua: Rp868.601.000
Desa Nengke Dua: Rp985.031.000
Desa Gwinjaya: Rp793.789.000
Desa Tamar Sari: Rp994.346.000
Desa Mawes Mukti: Rp1.932.772.000
Desa Mawesday: Rp1.621.072.000
Desa Kapitiau: Rp778.682.000
BACA JUGA:Cek di Sini Rincian Dana Desa Kabupaten Manokwari 2024, Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.