Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Pendapatan Desa dan Masyarakat:
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Operasional Pemerintah Desa:
1. 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
Pencairan Dana:
1. Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
2. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
2. Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
3. BLT-DD.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana 2024, Cek Desa yang dapat Pembagian Alokasi Tertinggi
Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.
Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
BACA JUGA:Rekomendasi Tas Sekolah untuk SD, SMP dan SMA! Kualitas Terbaik dan Harga Terjangkau