Lanjutnya, modus operandi dari ketiga pelaku yakni dengan cara mengamati situasi di sekitar bengkel, dan ketika bengkel sepi karena pemiliknya sudah tidur, mereka pun beraksi.
BACA JUGA:Bupati Terjaring OTT KPK Punya Ratusan Hektare Tanah, Berikut Profil dan Asetnya
Sementara itu, ada dua TKP bengkel yang diketahui menjadi sasaran ketiganya, yakni di Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma dan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan.
BACA JUGA:Masya Allah, Salat Id 3 Kali Dalam Setahun Terjadi di Tahun 2033
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
(Hari Adiyono)