JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Sebagai bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
BACA JUGA:Diserahkan Langsung Liliana Tanoesoedibjo, Zurdi Nata - Hafiz Kantongi Rekomendasi Perindo
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy.
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif--
Untuk diketahui, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku efektif pada Agustus 2024.
BACA JUGA:Ada Rencana Mau Menikah dan Menggunakan Resepsi Pernikahan dengan Adat Jawa, Ini Estimasi Biayanya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Itu artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).
--
Selain itu untuk Tabungan BRI, ternyata rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuhnya.