NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 179 desa di Kabupaten Merauke terima kucuran dana desa 2024, ini rincian lengkapnya.
Kabupaten Merauke adalah salah satu kabupaten sekaligus menjadi ibu kota provinsi Papua Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Merauke.
BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Ini Daftar Produk Tabungannya
Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten terluas sekaligus paling timur di Indonesia. Di kabupaten ini terdapat suku Marind-anim yang mendiami kabupaten ini.
Jumlah penduduk Kabupaten Merauke berjumlah 232.357 jiwa pada 2022, dan sebanyak 243.722 jiwa pada 2023.
Kabupaten Merauke berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini. Topografi Merauke didominasi oleh dataran rendah dengan rawa-rawa dan sungai besar seperti Sungai Maro dan Sungai Bian.
BACA JUGA:7 Letak Tahi Lalat yang Membawa Pemiliknya Menuju Kesuksesan Menurut Kepercayaan Tiongkok
Kabupaten Merauke adalah induk dari Kabupaten Boven Digoel, Asmat, dan Mappi yang dimekarkan tahun 2002. Artinya, Kabupaten Merauke sebelum tahun 2002 mencakup seluruh wilayah yang sekarang menjadi Provinsi Papua Selatan.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk desa-desa di Kabupaten Merauke.
Adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Ini Daftar Produk Tabungannya
2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:40 Nama dan Letak Tahi Lalat yang Dipercaya Sebagai Penarik Rezeki dalam Primbon Jawa