2. Badan Siber dan Sandi Negara
- Ahli pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
- Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Gembira Test CPNS 2024, Jurusan Manajemen Buka 26 Formasi, Syarat Usia Maksimal 35 Tahun
3. Mahkamah Agung
- Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.
4. Kementerian BUMN
- Ahli Pertama – Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
a. Perumusan strategi perusahaan negara
b. Perumusan strategi pendanaan
c. Manajemen portofolio
d. Dukungan perusahaan negara