KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Nasib malang dialami seorang remaja putri berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Remaja putri ini kehilangan kehormatan karena mahkotanya direnggut paksa oleh seorang pemuda berinisial JE yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Tampil Gemilang, Crosser Binaan Astra Honda Raih Poin Perdana di MXGP Lombok
Perbuatan bejat JE ini terbongkar karena korban bercerita kepada keluarganya dan akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam menyampaikan peristiwa tersebut dilaporkan pada Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 Jurusan Ekonomi Syariah
Berkat kerjasama dengan Tim Opsnal dari Polres Cianjur, untuk terduga pelaku JE yang telah melarikan diri ini berhasil diamankan di Jawa Barat.
"Saat mengetahui keberadaannya tim Unit PPA dan Elang Jupi langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berkat bantuan dari opsnal Polres Cianjur dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres kepahiang untuk menjalani pemeriksaan," terang kasat Reskrim polres Kepahiang, Selasa (2/7).
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku JE ini menggunakan modus dengan menyuruh korban untuk membeli rokok sehingga saat korban mengantarkan rokok pesanannya pelaku langsung menarik korban dan merenggut kehormatan korban secara paksa.
"Selama ini korban sudah tujuh kali disetubuhi pelaku dan korban tak bisa melawan karena dibawah ancaman bahkan korban pun sempat diancam menggunakan senjata tajam," kata AKP Sujud Alif Yulamlam.
BACA JUGA:Ini 6 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Psikologi di Kementerian Beserta Persyaratan Lengkapnya
Selama pelarian, sejak beberapa bulan terakhir pelaku menetap dikawasan Cimahi dan bekerja serabutan untuk menghindari kejaran polisi.